“Sesungguhnya Kami telah
menganugerahimu kebaikan (nikmat) yang banyak, maka dirikanlah shalat
untuk menyembah Tuhanmu dan berkurbanlah, sesungguhnya orang yang
membencimu itu dialah yang akan musnah” (QS. Al Kautsar : 2).
Kurban adalah ibadah
yang sudah dikenal sejak lama sekali dan terdapat dalam berbagai agama
dan kepercayaan. Peristiwa kurban pertama dan tertua adalah kurban
dilakukan dua orang putra Adam seperti tersebut dalam kitab suci Al
Quran surat Al Maidah ayat 27:
“Ceritakanlah kepada mereka kisah
kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya ketika
keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang di
antara mereka berdua dan tidak diterima dari yang lain. Ia (Qabil)
berkata: “Aku pasti membunuhmu”! Berkata (Habil): “Sesungguhnya Allah
hanya menerima (kurban) orang yang bertakwa”.
Hukum Kurban
Terdapat tiga macam pendapat ulama
tentang hukum kurban. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa berkurban
itu wajib hukumnya dengan berpedoman kepada ayat 2 surat Al Kautsar
yaitu: “Fa shalli li rabbika wanhar” (Maka dirikan shalat untuk menyembah Tuhanmu dan berkorbanlah). Kata “wanhar” adalah kalimat perintah (fi’il amar) pada dasarnya menunjukkan wajib. Kedua, pendapat menyatakan bahwa kurban hukumnya sunat yang didasarkan pada sabda Rasulullah: “Aku diperintah untuk berkurban, tapi tidak diwajibkan atasmu” (HR Baihaqi).
Ketiga, pendapat menyatkan bahwa kurban bukan wajib, tapi juga bukan sunat biasa melainkan sunat mu’akad (sunnah mu’akkadah). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah: “Barang
siapa yang sudah punya kesanggupan untuk berkorban, tetapi tidak dia
laksanakan, maka tak usah ia mendekati tempat shalat (’Id) kami”. (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Menurut Al-Kahlani, pendapat terakhir inilah yang dianut mayoritas ulama dan fuqaha` (Subulussalam Juz IV:91).
Itulah Hukum Ibadah Kurban.
Itulah Hukum Ibadah Kurban.
Wallahu'alam bishshowwab ....
Selamat berkiurban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar