Halaman

Rabu, 24 Oktober 2012

Hukum Ibadah Kurban

Hukum Ibadah Kurban
“Sesungguhnya Kami telah menganugerahimu kebaikan (nikmat) yang banyak, maka dirikanlah shalat untuk menyembah Tuhanmu dan ber­kurbanlah, sesungguhnya orang yang mem­bencimu itu dialah yang akan musnah” (QS. Al Kautsar : 2).

Kurban adalah ibadah yang sudah dikenal sejak lama sekali dan terdapat dalam berbagai agama dan kepercayaan. Peristiwa kurban pertama dan tertua adalah kurban dilakukan dua orang putra Adam seperti tersebut dalam kitab suci Al Quran surat Al Maidah ayat 27: 

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang di antara mereka berdua dan tidak diterima dari yang lain. Ia (Qabil) berkata: “Aku pasti membunuhmu”! Berkata (Habil): “Se­sung­guhnya Allah hanya menerima (kurban) orang yang bertakwa”.

Perintah berkurban kepada kedua putra Adam tersebut adalah untuk ujian kesyukuran atas nikmat yang telah dia­nu­gerahkan Allah kepada mereka, serta ujian kepatuhan dan keik­hlasan dalam melaksanakan perintah-Nya.

Hukum Kurban

Terdapat tiga macam pen­dapat ulama tentang hukum kurban. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa berkurban itu wajib hukumnya dengan berpedoman kepada ayat 2 surat Al Kautsar yaitu: “Fa shalli li rabbika wanhar” (Maka dirikan shalat untuk menyembah Tu­hanmu dan berkorbanlah). Kata “wanhar” adalah kalimat perin­tah (fi’il amar) pada dasarnya menunjukkan wajib. Kedua, pendapat menyatakan bahwa kurban hukumnya sunat yang didasarkan pada sabda Ra­sulul­lah: “Aku diperintah untuk berkurban, tapi tidak di­wa­jibkan atasmu” (HR Baihaqi).

Ketiga, pendapat menyatkan bahwa kurban bukan wajib, tapi juga bukan sunat biasa me­lain­kan sunat mu’akad (sunnah mu’akkadah). Hal ini dida­sarkan pada sabda Rasulullah: “Barang siapa yang sudah punya kesanggupan untuk berkorban, tetapi tidak dia laksanakan, maka tak usah ia mendekati tempat shalat (’Id) kami”. (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Menurut  Al-Kahlani, pendapat terakhir inilah yang dianut mayoritas ulama dan fuqaha` (Subulussalam Juz IV:91).

Itulah Hukum Ibadah Kurban.

Wallahu'alam bishshowwab ....

Selamat berkiurban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar